Powered By Blogger

Sabtu, November 27, 2010

Teori Hukum

Beberapa pemikir yang mencoba membedah hukum selalu berupaya mencantumkan kata "teori" untuk memeberikan argumentasi yang meyakinkan, bahwa apa yang dijelaskan itu ilmiah, atau paling tidak memerikan gambaran bahwa apa yang dijelaskanya itu adalah memenuhi standar teoritis. 
Teori hukum tentu berbeda dengan apa yang kita pahami dengan positif hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita merekonstruksikan kehadiran teeori hukum secara jelas. Lihat Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996, hlm. 253.

Tidak ada komentar: