Teori hukum tentu berbeda dengan apa yang kita pahami dengan positif hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita merekonstruksikan kehadiran teeori hukum secara jelas. Lihat Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996, hlm. 253.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar