Selasa, Januari 07, 2014
PENGADILAN HAM
PENGADILAN HAM DI INDONESIA:
PROSEDUR DAN PRAKTEK
KEJAHATAN/PELANGGARAN HAM
-        
ordinary crimes (jenis kejahatan
yang berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan/penganiayaan, dan
perkosaan)
-        
extraordinary
crimes /pelanggaran HAM berat 
-            
crimes against
humanity (“meluas”,
“sistematik” dan “intensi”)
-            
Genocida
-            
War crime
3 cara alternatif untuk
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat berdasarkan
Undang-undang No. 26
tahun 2000 ; 
-        
mekanisme
pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM masa lalu sebelum adanya
undang-undang ini
-        
pengadilan HAM
yang sifatnya permanen dan 
-        
menggunakan
mekanisme komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
Dari argumen
tentang kesalahan secara konseptual ini menjadikan ada 2 lembaga yang mempunyai
yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadilai perkara pidana yaitu peradilan pidana
dan pengadilan HAM.  Atas kesalahan
konsep ini maka UU No. 26 Tahun 2000 
dianggap sebagai undang-undang yang sifatnya transisional sehingga untuk
masa yang akan datang harus dirubah dan diintegrasikan kedalam ketentuan pidana
atau masuk peradilan pidana.  
UU No. 26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM ini juga dianggap mempunyai banyak kelemahan
yang mendasar dalam pengaturannya. Kelemahan-kelemahan ini karena 
-    
proses
pengadopsian dari instrumen internasional yang tidak lengkap dan mengalami
banyak kesalahan. 
-    
Pengadopsian
atas konsep kejahatan terhadap kemanusiaan dan tentang delik tanggung jawab
komando tidak memadai sehingga banyak menimbulkan interpretasi dalam
aplikasinya 
-    
tidak
ada hukum acara dan pembuktian secara khusus dan masih banyak menggunakan
ketentuan yang berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP). 
Pengaturan
tentang pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000  adalah sebagai berikut :
b.    Kedudukan
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan
umum. Kedudukan dalam pengadilan HAM mengikuti pengadilan umum atau pengadilan
negeri termasuk dukungan administrasinya. Hal ini membawa konsekuensi bahwa
pengadilan HAM ini akan sangat tergantung dengan dukungan dari pengadilan
negeri tersebut. Dukungan administratif itu adalah :  
1.    Ruangan pengadilan yang juga merupakan
ruangan pengadilan untuk kasus lainnya dan tidak ada ruangan yang khusus untuk
pengadilan ham. Hal ini membawa konsekuensi bahwa jadual persidangan akan
sangat bergantung dengan jadual persidangan kasus-kasus lainnya yang juga
ditangani oleh pengadilan negeri tempat pengadilan ham ini digelar.     
2.    Dukungan staf administrasi : staf
administrasi adalah staf yang menangani perkara pengadilan HAM selain panitera
yang juga bertugas untuk membantu para hakim yang mengadili perkara pelanggaran
HAM yang berat. 
3.    Dukungan panitera yang juga diambilkan dari
pengadilan negeri setempat. Panitera ini adalah panitera biasa dan bukan
panitera yang dibentuk khusus untuk menangani kasus pelanggaran ham yang berat.
Panitera ini juga menangani kasus lainnya.
4.    Ruangan hakim : ruangan hakim untuk hakim ad
hoc  adalah ruangan tersendiri namun
untuk hakim karir yang merupakan hakim pengadilan setempat maka mereka mempunyai
ruangan tersendiri. 
c.  Jenis kejahatan yang dapat diadili
Jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang dapat
diperiksa atau diputus oleh pengadilan HAM adalah : 
1.  Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : 
a.  membunuh anggota kelompok
b.  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
c.   menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian;
d.  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok atau;
e.  memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain. 
2.  Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil
yang berupa :
a.  Pembunuhan, dengan rumusan delik sebagaimana pasal 340
KUHP. 
b.  Pemusnahan, yaitu meliputi perbuatan yang menimbulkan
penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan
menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan
pada sebagian penduduk.   
c.   Perbudakan, dalam ketentuan ini termasuk perdagangan
manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak.
d.  Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa,
yaitu  pemindahan orang-orang secara
paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah
dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang
diijinkan oleh hukum international. 
e.  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional.  
f.    Penyiksaan, yaitu sengaja melawan hukum menimbulkan
kesakitan atau penderitaan yang berat baik fisik  maupun mental, terhadap seorang tahanan atau
seorang yang berada dibawah pengawasan. 
g.  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. 
h.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 
i.     Penghilangan  
orang secara paksa, yaitu penangkapan, penahanan, atau penculikan
seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau
kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan
kemerdekaan tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum
dalam jangka waktu yang panjang. 
j.     Kejahatan apartheid, yaitu perbuatan tidak manusiawi
dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam pasal 8 yang
dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi
oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain
dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan regim itu. 
Kejahatan
terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang rumusannya  terdapat dalam pasal 9 UU No 26 tahun 2000
berbunyi sebagai berikut:
“Kejahatan  terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil, …”
Rumusan di atas memiliki kelemahan mendasar yaitu: pertama, tidak
jelasnya defenisi kejahatan terhadap kemanusiaan dari tiga elemen penting
yaitu: elemen meluas (widespread), sistematik (systematic) dan diketahui (intension). Ketidakjelasan
defenisi ketiga elemen itu membuka bermacam interpretasi di pengadilan.
(Sebagai perbandingan lihat pengertian dalam Statuta Roma dimana “intension”
didefinisikan dengan tegas.[1]) Akibatnya pembuktian dan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan
yang dimaksud dalam pasal yang sama[2] menjadi sulit sehingga dakwaan menjadi sumir. 
Kedua, adanya problematika yang timbul dari 
penerjemahan yang keliru dalam 
pasal ini oleh undang-undang yaitu kata: directed against any
civilian population (bahasa Inggris, pengertian ini berasal Statuta Roma
pasal 7) yang seharusnya diartikan: ditujukan kepada populasi sipil,
oleh undang-undang ini diartikan: ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Kata “langsung” ini bisa berimplikasi bahwa seolah-olah
hanya para pelaku langsung di lapangan sajalah yang dapat dikenakan pasal ini
sedangkan pelaku diatasnya yang membuat kebijakan tidak akan tercakup oleh
pasal ini. Penggunaan kata “penduduk” dan bukannya “populasi” sendiri telah
menyempitkan subyek hukum dengan menggunakan batasan-batasan wilayah, dan hal
ini secara signifikan juga menyempitkan target-target potensial korban
kejahatan terhadap kemanusiaan hanya pada warga negara di mana kejahatan
tersebut berlangsung.
Selain itu juga distorsi penerjemahan konsep dalam klasifikasi perbuatan di
bawah definisi kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya yang berkaitan dengan
penerjemahan “persecution” menjadi “penganiayaan” dalam UU No 26 tahun
2000 juga merupakan tantangan pembuktian yang tak mudah bagi jaksa. Karena
tidak ada penjelasan definitif yang detail, maka acuan definisi dirujuk kepada
definisi “penganiayaan” dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia
(KUHP). Padahal, persecution memiliki arti yang lebih luas merujuk pada
perlakuan diskriminatif yang menghasilkan kerugian mental maupun fisik ataupun
ekonomis. Artinya tidak mensyaratkan perbuatan yang langsung secara ditujukan
pada fisik seseorang.[3] Dengan digunakannya kata “penganiayaan” maka tindakan teror dan intimidasi
yang sifatnya non-fisik atas seseorang atau kelompok sipil tertentu atas dasar
kepercayaan politik menjadi tidak termasuk dalam kategori tersebut, dan Jaksa
harus membuktikan adanya tindakan fisik yang terjadi dan bukan hanya akibat
yang ditimbulkan.
d.    Hukum acara yang digunakan & Due Process of Law
Pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 
menyatakan bahwa hukum acara yang digunakan adalah hukum acara yang
berdasarkan hukum acara pidana kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Hal ini berarti hukum acara yang akan digunakan untuk proses pemeriksaan
dipengadilan menggunakan hukum acara dengan mekanisme sesuai dengan Kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
UU No. 26 Tahun 2000  mengatur
Kekhususan pengadilan HAM diluar ketentuan KUHAP untuk pelanggaran HAM  yang berat. Kekhususan dalam penanganan
pelanggaran HAM  yang berat dalam UU No.
26 Tahun 2000  adalah :
1.    Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad
hoc, penyidik ad hoc, penuntut ad hoc, dan hakim ad hoc.
2.    Diperlukan penegasan bahwa penyelidik hanya
dilakukan oleh komisi nasional  hak asasi
manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan
sebagai mana diatur dalam KUHAP.
3.    Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu
tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipengadilan.
4.    Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan
korban dan saksi.
5.    Diperlukan ketentuan mengenai tidak ada
kedaluarsa pelanggaran ham yang berat. 
e.    Delik tanggung jawab komando
Delik tanggung jawab komando ini diatur dalam pasal 42 UU No. 26 Tahun
2000  yang membagi dalam 2 kategori pihak
yang dapat terkena delik tanggung jawab komando yaitu  :
1.    unsur militer : 
diatur dalam ayat
1 yang menentukan Komandan
militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer
dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam
yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah
komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari
tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu:
                                         
i.    komandan militer atau seseorang tersebut
mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan
tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat; dan
                                        
ii.    komandan militer atau seseorang tersebut
tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup
kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau
menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
2.    unsur polisi atau sipil 
dalam ayat 2 yang
menentukan Seorang
atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana
terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh
bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif,
karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara
patut dan benar, yakni:
                                         
i.    atasan tersebut mengetahui atau secara sadar
mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang
melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
dan
                                        
ii.    atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang
layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau
menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang
berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Konsep tentang
tanggung jawab komando ini, seperti halnya konsep tentang kejahatan terhadap
kemanusiaan juga mengalami distorsi dalam perumusan di UU No. 26 Tahun
2000  ini.  pengertian tanggung jawab komando dalam pasal
42 ayat 1 menyatakan : 
“komando militer atau seseorang yang secara efektif
bertindak sebagai komando militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap
tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi pengadilan HAM, yang dilakukan oleh
pasukan yang berada dibawah komando dan pengendaliannya yang efektif, …”
Pengertian di atas, yang menggunakan kata “dapat” (could) dan
bukannya “akan” (shall) atau “harus” (should), secara implisit
menegaskan bahwa tanggung jawab komando dalam kasus pelanggaran berat hak asasi
manusia yang diatur melalui UU ini bukanlah sebuah hal yang bersifat otomatis
dan wajib. Pasal ini secara tegas menguatkan pengertian kejahatan terhadap
kemanusiaan dalam pasal 9 yang cenderung ditujukan pada pelaku langsung di
lapangan. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum harus dapat menunjukkan dan
membuktikan adanya “keperluan” (urgensi) untuk mengadili para penanggung jawab
komando, dan bukan hanya pelaku lapangan saja.
Lebih lanjut, pasal 42 ayat 1 (a) mensyaratkan penanggung jawab komando
untuk “seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan
atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.”
Padahal, sumber dari pasal spesifik tersebut, yaitu pasal 28 ayat 1 (a) Statuta
Roma secara tegas menyatakan bahwa komandan militer seharusnya “mengetahui
bahwa pasukan tersebut melakukan atau hendak melakukan kejahatan…”[4]
Distorsi ini berarti mengabaikan adanya kewajiban dari pemegang tanggung
jawab komando untuk mencegah terjadinya kejahatan. Meskipun dalam pasal 42 ayat
1 (b) pengabaian ini dikoreksi dengan kalimat “komando militer tersebut
tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup
kekuasaannya untuk mencegah dan menghentikan perbuatan tersebut, …” namun
tidak ada definisi dan batasan yang tegas tentang apa yang “layak” dan “perlu”
dilakukan oleh penanggung jawab komando.[5]
4. Pengadilan Ham Ad Hoc
Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk khusus untuk
memeriksa dan memutus perkara 
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan sebelum adanya UU No. 26 Tahun
2000.  Hal inilah yang membedakan dengan
pengadilan HAM  permanen yang dapat
memutus dan mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi setelah
diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Kasus pelanggaran HAM yang berat yang
terjadi di Indonesia misalnya untuk kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok dan
Timur-timur dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc ini. 
Sampai saat ini sudah
berdiri pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM yang berat yang
terjadi di Timor-timur. Pengalaman pengadilan HAM ad hoc menunjukkan bahwa
penerapan ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000 
tidak dapat diaplikasikan secara konsekuen karena pengaturan yang lemah.
Disamping itu terobosan hukum juga banyak dilakukan oleh majelis hakim yang
menangani perkara pelanggaran HAM di Timor-timur ini.  
Legitimasi atas adanya pengadilan HAM ad hoc  didasarkan pada pasal 43 UU No. 26 tahun
2000. Ayat 1 menyatakan bahwa pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum
diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad
hoc. Ayat 2 menyatakan bahwa pengadilan ham ad hoc sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dibentuk atas usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan peristiwa tertentu
dengan keputusan presiden. Ayat 3 menyatakan bahwa pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 berada dalam pengadilan umum. Dalam penjelasannya, dewan
perwakilan rakyat yang juga sebagai pihak yang mengusulkan dibentuknya
pengadilan HAM ad hoc mendasarkan usulannya pada dugaan terjadinya pelanggaran
HAM yang berat yang dibatasi pada locus delicti dan tempos delicti
tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini. 
Ketentuan tentang adanya bebarapa tahap untuk diadakannya pengadilan HAM ad
hoc terhadap kasus pelanggaran HAM yang 
berat yang berbeda dengan pengadilan HAM biasa. Hal-hal yang merupakan syarat adanya pengadilan HAM ad
hoc yaitu :
1.  adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat atas hasil
penyelidikan Komnas HAM.
2.  adanya hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung. 
3.  adanya rekomendasi DPR kepada pemerintah untuk
mengusulkan pengadilan HAM ad hoc dengan tempus dan locus delicti
tertentu.
4.  adanya keputusan presiden (keppres) untuk berdirinya
pengadilan HAM ad hoc. 
Ketentuan pasal 43 UU No.
26 Tahun 2000  tidak mengatur secara
jelas mengenai alur atau mekanisme bagaimana sebetulnya proses perjalanan
pembentukan pengadilan HAM ad hoc setelah adanya penyelidikan dari Komnas HAM
tentang adanya pelanggaran HAM yang berat. Pengalaman pengadilan HAM ad hoc
untuk kasus pelanggaran HAM berat di timor-timor menjelaskan bahwa mekanismenya
adalah Komnas HAM melakukan penyelidikan lalu hasilnya diserahkan ke kejaksaan
agung, kejaksaan agung melakukan penyidikan. Hasil penyidikan diserahkan ke
presiden. Presiden mengirimkan surat ke DPR lalu DPR mengeluarkan rekomendasi.
Presiden mengeluarkan keppres maka digelar pengadilan HAM ad hoc.
Dari proses menuju pengadilan HAM ad hoc ini, sorotan yang paling tajam
adalah adanya kewenangan DPR untuk dapat mengusulkan adanya pengadilan HAM ad
hoc. DPR sebagai lembaga politik dianggap sebagai pihak yang dapat menentukan
untuk mengusulkan adanya pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM yang berat
dimasa lalu karena pelanggaran HAM yang berat tersebut lebih banyak bernuansa
politik sehingga lembaga politik yang paling cocok adalah DPR.  Adanya ketentuan ini oleh sebagian kalangan
dianggap sebagai kontrol atas adanya pengadilan HAM ad hoc sehingga adanya
pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan
dapat dilaksanakan tanpa adanya usulan dari DPR. Meskipun masih diperdebatkan,
sebagian kalangan praktisi dan akademisi hukum menganggap hal ini secara
implisit sama halnya dengan memberikan kewenangan kepada DPR memandang
pelanggaran HAM berat ini dalam konteks politik dan dapat menyatakan ada
tidaknya pelanggaran HAM yang berat.[6]
[1] Lihat Pasal 30 ayat 2 & 3, Statuta Roma, yang mengatur  mengenai mental element:  “For the purposes of ths article, a person
has intent where: (2) (a) In relation to conduct, that person means to engage
in the conduct; (b) In relation to a consequence that person means to cause
that consequence or is aware that it will occur ordinary course of events. (3)
For the purposes of this article,”knowledge” means awareness that a
circumstance exists or consequence will occur in thw ondinary course of events.
“Know” and “knowingly” shall be construed accordingly.”
[2] Pasal 9 UU no.26/2000
[3] Bandingkan pengertian “persecution” dalam ICC atau ICTY Statute
dengan pengertian “penganiayaan” dalam UU No 26/2000 pasal 9(h). Penganiayaan
sebagaimana pengertian dalam KUHP dalam bahasa Inggris setara (bukan sama
secara definitif) dengan pengertian “assault” yang menunjuk pada penyerangan
secara langsung terhadap fisik seseorang. Lihat juga Bassiouni, Crimes
Against Humanity in the International Law, Kluwer Law International , 1999,
hal 247.
[4] Pasal 28 ayat 1 (a) Statuta Roma: “That military commander or
person either knew or, owing to the circumstances at the time, should have
known that the forces were committing or about to commit such
crimes;” (garis bawah dari penulis)
[5] Batasan definitif tanggung jawab komando yang kabur ini juga
diulangi pada pasal 42 ayat 2 yang mengatur tentang tanggung jawab atasan
(polisi dan pejabat sipil).
[6] Adanya kewenangan DPR untuk mengusulkan adanya
pengadilan HAM ad hoc inilai yang banyak menghambat proses kearah adanya
pengadilan HAM ad hoc karena DPR menganggap tidak ada pelanggaran HAM berat
dari hasil penyelidikan komnas HAM. Contohnya adalah kasus trisaksi dan
semanggi yang sampai sekarang belum dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. 
 | |
12. SIAPA PEMILIK TANAH SUCI?
------------------------------------------------------------
 
Hampir  semua  pelajar  tentang  Bible (Al-kitab) mengetahui
bahwa pohon tin (Fig Tree) itu adalah lambang Ummat  Yahudi,
bukannya  Bani  Israel.  Marilah  kita periksa hal ini dalam
Bible, di mana Yesus mengutuk di Kitab-kitab MATIUS 21:18-19
dan   di  MARKUS  11:12-14,  20-21  ketika  Beliau  berkata:
"Janganlah jadi buah dari padamu lagi selama-lamanya."
 
Dalam MATIUS 21:43 Yesus berkata kepada orang-orang  Yahudi:
"Sebab  itu  Aku berkata kepadamu, bahwa Kerajaan Allah akan
diambil dari padamu, dan diberikan kepada suatu bangsa  yang
menghasilkan buahnya." Palestina (Israel) yang kini diduduki
Yahudi harus pindah tangan ke bangsa lain yang  menghasilkan
buah baik (bangsa Arab dari tahun 637-1967).
 
Orang  yang  tak  terpelajar menyalahgunakan MATIUS 24:32-33
"Ambillah  ibaratnya  dari  pada  pohon  ara:  pada   ketika
cabangnya  lembut dan daunnya bertunas, memang kamu ketahui,
bahwa musim panas hampir. Demikian juga kamu: pada masa kamu
nampak segala sesuatu itu jadi, ketahuilah olehmu, bahwa hal
itu sudah dekat di muka pintu."
 
Ternyata pohon ara (= tin)  ini  hanya  berdaun  tapi  tidak
berbuah. Dari itu, hanya menghasilkan kejahatan; dan menurut
Yesus dalam MATIUS 7:18-20, "Setiap pohon yang  tak  memberi
buah  yang  baik,  akan  ditebang  dan dibuang ke dalam api.
Sebab itu dari pada buahnya kamu akan mengenali dia."
 
 "... tanah itu Aku punya ..." (Imamat 25:23) ... orang yang
lemah  lembut  hatinya  itu  akan mempusakai tanah itu kelak
(MAZMUR 37:11, MATIUS 5:5).
 
Marilah  kita  meneliti   dengan   singkat   dakwaan   bahwa
orang-orang  Yahudilah  pemilik  Tanah  Suci.  Bagi  seorang
pembaca Bible  yang  acuh  tak  acuh,  mungkin  kelihatannya
seolah-olah  ada janji Tuhan untuk memberi suatu negeri bagi
suatu bangsa tertentu, beribu-ribu tahun  yang  silam,  guna
dimilikinya  untuk  selama-lamanya.  Jika benar hak itu ada,
hal ini harus dipelajari betul-betul.  Marilah  kita  teliti
beberapa  Tulisan  Suci yang diketahui orang, dan yang telah
mempengaruhi secara mendalam khususnya kawan-kawan kita ahli
masa depan (futurist).
 
Untuk  pertimbangan,  ambillah  tiga  pertanyaan  penting di
bawah ini, yakni:
 
1. Kepada siapa perjanjian itu diberikan?
2. Daerah mana sebenarnya yang dijanjikan itu? .... dan
3. Apakah janji itu tak dapat dibatalkan dan tanpa syarat?
 
I. Janji jelas mengenai Palestina kepada  keturunan  Ibrahim
yang diberikan di Sikhem (kini NABLUS) dalam KEJADIAN 12:7 -
"Tanah ini akan Kuanugerahkan  kepada  anak-cucumu."  Kepada
Ibrahim  yang  sedang  berdiri  di atas sebuah bukit Bait-el
dikatakan: "seluruh tanah yang kamu  lihat  kepada  kau  Aku
akan  berikan, dan kepada anak-buahmu untuk selama-lamanya."
KEJADIAN 15:18 ada lebih tegas "Aku telah memberi tanah  itu
akan anak-buahmu, yaitu dari pada sungai Mesir sampai kepada
sungai  besar,  yaitu  sungai  Furat."  Janji  ini  diulangi
kembali  ke pada Ishak, dan kepada Yakub dalam ayat 28:13,14
- "maka tanah, tempat engkau berbaring atasnya, itu pun akan
kuberikan   kepadamu  dan  kepada  anak  buahmu.  Maka  anak
buahmupun akan menjadi  seperti  debu  tanah  banyaknya  dan
engkau pun akan merambah ke timur dan ke barat, ke utara dan
ke selatan, maka dalammu dan dalam benihmu segala bangsa  di
bumi akan memperoleh berkat."
 
Ketika Ibrahim membuat suatu perjanjian dengan Tuhan tentang
khitan (sunat) dalam fasal 17:10, maka seluruh tanah  Kanaan
dijanjikan  kepadanya  sebagai  "milik yang abadi." Ada lagi
lain-lain yang dapat dikutip, tapi ini cukuplah  untuk  yang
dimaksud.
 
Kini  umumnya diduga bahwa janji-janji tersebut dibuat untuk
orang-orang Yahudi, dan semata-mata untuk orang-orang Yahudi
saja.  Tetapi  hal itu bukan apa yang dikatakan dalam Bible.
Kata-kata "kepada  benihmu"  tak  dapat  dielakkan  mencakup
bangsa-bangsa  Arab  yang  juga  merupakan keturunan Ibrahim
melalui Ismail.
 
Bahwa Ismail  bin  Ibrahim,  moyangnya  bangsa-bangsa  Arab,
dapat  memiliki  negeri ini, dikuatkan dalam KEJADIAN 25:18.
Bangsa-bangsa  Arab  tetap  memegang   haknya   tinggal   di
semenanjung  itu  hingga  hari  ini,  dan kenyataan ini saja
cukup mencegah Negara  Zionist  untuk  memperoleh  pengakuan
penuh  sebagai  suatu  bangsa  antara  bangsa-bangsa modern.
Dibutuhkan penekanan luar  biasa,  melalui  pemaksaan  hukum
yang  ekstrim,  untuk  membalikkan  tujuan kini dari program
Zionist. Ramalan Nabi tentang  kejadian-kejadian  yang  akan
datang  pasti akan memenuhi apa yang Nabi Zakharia (Zakariya
a.s.) telah nubuatkan:
 
" ... dan mereka itu  akan memandang  kepadaku,  yang  telah
ditikamnya,  dan  mereka  itu  akan meratap akan dia, selaku
peratap akan anak laki-laki yang tunggal!" (ZAKHARIA 12:10).
 
Dalam WAHYU 1: 7, Yahya tetapkan  waktunya:  "Tengoklah,  Ia
datang  dengan  awan, dan Ia akan kelihatan kepada tiap-tiap
mata, demikian juga kepada  orang  yang  menikam  Dia;  maka
segala bangsa di dunia ini akan memandang Dia serta meratap.
Bahkan, Amin."
 
KEJADIAN mencatat bahwa Ibrahim adalah juga ayah dari banyak
suku-suku  Arab  Utara,  dari  gundiknya  Keturah. Tak dapat
(disangkal   bahwa   kata-kata   dalam   KEJADIAN   21:10-13
membatalkan  janji-janji tentang benih Ibrahim sebagai suatu
keseluruhan:  (Sarah)  berkata  kepada  Ibrahim:  Nyahkanlah
sahaya  perempuan  ini  serta  dengan  anaknya,  karena anak
sahaya perempuan ini tiada boleh menjadi waris serta  dengan
anakku  Ishak  itu. Maka kepada pemandangan Ibrahim kata ini
amat jahat adanya, oleh sebab  anaknya  itu.  Tetapi  firman
Allah  kepada Ibrahim: "Janganlah jahat kepada pemandanganmu
barang yang telah dikatakan Sarah akan  hal  budak  itu  dan
akan  hal  sahayamu;  dengarlah  olehmu akan katanya, karena
dalam Ishaklah benihmu akan disebut. Maka anak sahayamu  itu
pun  akan  kujadikan  suatu  bangsa, karena ia pun dari pada
benihmu.
 
Memang benar  bahwa  selanjutnya  antara  anak  buah  Ishak,
"bibit  Ibrahim,"  mengambil  arti Bani Israel; tetapi tidak
demikian pada mulanya, sebab keturunan  Ismail  berhak  pula
disebut dan menganggap dirinya juga dari benih Ibrahim dalam
arti yang sebetulnya .
 
Lebih lagi, ketika perjanjian khitan dibuat  dengan  Ibrahim
(KEJADIAN  17)  dan  tanah  Kanaan dijanjikan sebagai "milik
abadi" (yang dimaksud untuk jangka  waktu  lama),  Ismaillah
yang dikhitan: Ishak pada waktu itu belum dilahirkan.
 
Dari  studi  yang  ringkas  ini  tentang  janji  Tuhan  bagi
keturunan sejati (kandung) dari Ibrahiln, kita melihat bahwa
janji  yang  pertama pasti mencakup anak buah Ismail; tetapi
kemudian di zaman Ishak  dan  Ya'kub  janji  itu  diperkecil
kepada  keturunan  mereka,  walaupun  tidak  dengan menyolok
mengeluarkan para misan (saudara sepupu)  Arab  mereka;  dan
diketahui  benar  bahwa  banyak  orang-orang Arab mengiringi
Yusak dan Kaleb masuk  ke  Palestina  ketika  sebagian  dari
negara tersebut diduduki.
 
II.  Soal  kedua  mengenai  beberapa  luasnya  ,'negara yang
dijanjikan',  agak  sulit  ditentukan.  Ada  kata-kata  yang
menyebutkan  bahwa  ,'negara  ini mulai dari Sikhem (Nablus)
dan kemudian mencakup daerah dari "sungai di  Mesir"  sampai
ke  kali  Furat  (di Iraq); dan fasal yang ketiga mengatakan
bahwa keturunan Ibrahim akan tersebar keempat penjuru angin.
Di  sini  sangat penting untuk diingat bahwa janji kekuasaan
dari Nil sampai Furat dibuat sebelum  kelahiran  Ismail  dan
sebelum  kelahiran  Ishak, dan oleh karenanya daerah ini tak
dapat dianggap semata-mata milik bangsa lsrael, kecuali pada
masa  kerajaan  Soleiman  yang  singkat  (I RAJA-RAJA 4:21);
sedangkan untuk masa beratus-ratus tahun daerah ini diduduki
oleh bangsa Arab.
 
Dari KEJADIAN 13:15 nyata bahwa Transyordania termasuk dalam
janji kepada Ibrahim, sebab dipandang dari bukit di  Bethel;
tetapi  janji  itu  sebelum  kelahiran  Ismail dan Ishak dan
karenanya tak  dapat  dikatakan  bahwa  di  seberang  sungai
Yordan adalah semata-mata untuk orang Israel.
 
Dalam  ULANGAN,  Musa  berkata  kepada Ummatnya bahwa mereka
harus pergi masuk  dan  menduduki  daerah  mulai  dari  Laut
Tengah  di Barat sampai sungai Furat di Timur; dan dan Najeb
di Selatan sampai ke Libanon di Utara. Tetapi  perintah  ini
tak  dapat dilaksanakan oleh Bani Israil. Mereka tidak mampu
merebut daerah pesisir yang dikuasai  orang-orang  Filistin,
dan  mereka  tidak pernah mampu memiliki pelabuhan-pelabuhan
atau daerah pedalaman  Funisia  (Phoenicia).  Beberapa  abad
kemudian   di   bawah   pemerintahan  Daud,  mereka  merebut
Damaskus, dan Daud membuat  perjanjian  persahabatan  dengan
Hiram,   raja  dari  Tyre,  sehingga  ketika  Raja  Soleiman
mengadakan   upacara   peresmian   Haikal   dihadiri    oleh
utusan-utusan  dari  Utara (seperti dari kawasan Hama), dari
Selatan sampai  sejauh  El-Arisj  pada  masa  sekarang  ini.
Walaupun  demikian,  sebelum  berakhirnya  masa pemerintahan
Soleiman, banyak dari daerah  kerajaan  Daud  sudah  direbut
kembali  oleh  penguasa  sebelumnya.  Siapa  saja yang telah
mempelajari  sejarah   lama,   mengetahui   tentang   adanya
peperangan  yang  terus  menerus sehingga pada akhirnya dari
kerajaan Yudea hanya tersisa daerah  seluas  beberapa  ratus
mil  persegi  di sekitar kota Yerusalem (Antara lain Qudus);
dan ini pun kemudian dirampas oleh Babilonia  kira-kira  600
tahun sebelum Kristus.
 
Pada  akhirnya,  apakah  janji itu dapat diganggu-gugat? Ya,
demikianlah. Perhatikanlah bahwa dua dari ayat-ayat  dikutip
di   bawah:  menggunakan  kata-kata  "untuk  selamanya"  dan
"abadi." Kedua kata ini adalah saduran dari  aselinya  dalam
logat  Ibrani.  Kata  Ibrani  "olam"  artinya  "waktu  lama"
"tumpukan kotoran dulu,"  "pintu  gerbang  dulu,"  "semenjak
dulu,"  dan semua istilah yang senada diterjemahkan ke dalam
bahasa  Inggris  dengan  "untuk  selamanya"  atau   "abadi."
Misalnya,   ahli   MAZMUR  (psalmist)  berkata:  "Saya  akan
bernyanyi untuk selama lamanya,"  suatu  istilah  yang  oleh
seorang  ahli  penafsir  dari  Tulisan Suci sekali pun sukar
membayangkan maksud arti kata itu dengan sebenarnya.
 
Ringkasnya, dari hal-hal yang  telah  dikemukakan  di  atas,
orang  terpaksa  menarik  kesimpulan  bahwa negara Palestina
pada  mulanya  tidak  hanya  dijanjikan  kepada  orang-orang
Yahudi  semata-mata,  dan  bahwa  janji pertama adalah tidak
mutlak ("negeri ini "3 dan kemudian diperluas mencakup Trans
Yordania, Syria, Libanon, dan daerah penggembalaan sampai ke
Furat. Akhirnya kita berkesimpulan bahwa  tidak  pernah  ada
suatu  janji  tanpa  syarat  tentang  milik  abadi, walaupun
dengan maksud jangka panjang yang tidak terbatas.[7]
 | |
  | 
Pemilik Tanah Suci
 | |
12. SIAPA PEMILIK TANAH SUCI?
------------------------------------------------------------
 
Hampir  semua  pelajar  tentang  Bible (Al-kitab) mengetahui
bahwa pohon tin (Fig Tree) itu adalah lambang Ummat  Yahudi,
bukannya  Bani  Israel.  Marilah  kita periksa hal ini dalam
Bible, di mana Yesus mengutuk di Kitab-kitab MATIUS 21:18-19
dan   di  MARKUS  11:12-14,  20-21  ketika  Beliau  berkata:
"Janganlah jadi buah dari padamu lagi selama-lamanya."
 
Dalam MATIUS 21:43 Yesus berkata kepada orang-orang  Yahudi:
"Sebab  itu  Aku berkata kepadamu, bahwa Kerajaan Allah akan
diambil dari padamu, dan diberikan kepada suatu bangsa  yang
menghasilkan buahnya." Palestina (Israel) yang kini diduduki
Yahudi harus pindah tangan ke bangsa lain yang  menghasilkan
buah baik (bangsa Arab dari tahun 637-1967).
 
Orang  yang  tak  terpelajar menyalahgunakan MATIUS 24:32-33
"Ambillah  ibaratnya  dari  pada  pohon  ara:  pada   ketika
cabangnya  lembut dan daunnya bertunas, memang kamu ketahui,
bahwa musim panas hampir. Demikian juga kamu: pada masa kamu
nampak segala sesuatu itu jadi, ketahuilah olehmu, bahwa hal
itu sudah dekat di muka pintu."
 
Ternyata pohon ara (= tin)  ini  hanya  berdaun  tapi  tidak
berbuah. Dari itu, hanya menghasilkan kejahatan; dan menurut
Yesus dalam MATIUS 7:18-20, "Setiap pohon yang  tak  memberi
buah  yang  baik,  akan  ditebang  dan dibuang ke dalam api.
Sebab itu dari pada buahnya kamu akan mengenali dia."
 
 "... tanah itu Aku punya ..." (Imamat 25:23) ... orang yang
lemah  lembut  hatinya  itu  akan mempusakai tanah itu kelak
(MAZMUR 37:11, MATIUS 5:5).
 
Marilah  kita  meneliti   dengan   singkat   dakwaan   bahwa
orang-orang  Yahudilah  pemilik  Tanah  Suci.  Bagi  seorang
pembaca Bible  yang  acuh  tak  acuh,  mungkin  kelihatannya
seolah-olah  ada janji Tuhan untuk memberi suatu negeri bagi
suatu bangsa tertentu, beribu-ribu tahun  yang  silam,  guna
dimilikinya  untuk  selama-lamanya.  Jika benar hak itu ada,
hal ini harus dipelajari betul-betul.  Marilah  kita  teliti
beberapa  Tulisan  Suci yang diketahui orang, dan yang telah
mempengaruhi secara mendalam khususnya kawan-kawan kita ahli
masa depan (futurist).
 
Untuk  pertimbangan,  ambillah  tiga  pertanyaan  penting di
bawah ini, yakni:
 
1. Kepada siapa perjanjian itu diberikan?
2. Daerah mana sebenarnya yang dijanjikan itu? .... dan
3. Apakah janji itu tak dapat dibatalkan dan tanpa syarat?
 
I. Janji jelas mengenai Palestina kepada  keturunan  Ibrahim
yang diberikan di Sikhem (kini NABLUS) dalam KEJADIAN 12:7 -
"Tanah ini akan Kuanugerahkan  kepada  anak-cucumu."  Kepada
Ibrahim  yang  sedang  berdiri  di atas sebuah bukit Bait-el
dikatakan: "seluruh tanah yang kamu  lihat  kepada  kau  Aku
akan  berikan, dan kepada anak-buahmu untuk selama-lamanya."
KEJADIAN 15:18 ada lebih tegas "Aku telah memberi tanah  itu
akan anak-buahmu, yaitu dari pada sungai Mesir sampai kepada
sungai  besar,  yaitu  sungai  Furat."  Janji  ini  diulangi
kembali  ke pada Ishak, dan kepada Yakub dalam ayat 28:13,14
- "maka tanah, tempat engkau berbaring atasnya, itu pun akan
kuberikan   kepadamu  dan  kepada  anak  buahmu.  Maka  anak
buahmupun akan menjadi  seperti  debu  tanah  banyaknya  dan
engkau pun akan merambah ke timur dan ke barat, ke utara dan
ke selatan, maka dalammu dan dalam benihmu segala bangsa  di
bumi akan memperoleh berkat."
 
Ketika Ibrahim membuat suatu perjanjian dengan Tuhan tentang
khitan (sunat) dalam fasal 17:10, maka seluruh tanah  Kanaan
dijanjikan  kepadanya  sebagai  "milik yang abadi." Ada lagi
lain-lain yang dapat dikutip, tapi ini cukuplah  untuk  yang
dimaksud.
 
Kini  umumnya diduga bahwa janji-janji tersebut dibuat untuk
orang-orang Yahudi, dan semata-mata untuk orang-orang Yahudi
saja.  Tetapi  hal itu bukan apa yang dikatakan dalam Bible.
Kata-kata "kepada  benihmu"  tak  dapat  dielakkan  mencakup
bangsa-bangsa  Arab  yang  juga  merupakan keturunan Ibrahim
melalui Ismail.
 
Bahwa Ismail  bin  Ibrahim,  moyangnya  bangsa-bangsa  Arab,
dapat  memiliki  negeri ini, dikuatkan dalam KEJADIAN 25:18.
Bangsa-bangsa  Arab  tetap  memegang   haknya   tinggal   di
semenanjung  itu  hingga  hari  ini,  dan kenyataan ini saja
cukup mencegah Negara  Zionist  untuk  memperoleh  pengakuan
penuh  sebagai  suatu  bangsa  antara  bangsa-bangsa modern.
Dibutuhkan penekanan luar  biasa,  melalui  pemaksaan  hukum
yang  ekstrim,  untuk  membalikkan  tujuan kini dari program
Zionist. Ramalan Nabi tentang  kejadian-kejadian  yang  akan
datang  pasti akan memenuhi apa yang Nabi Zakharia (Zakariya
a.s.) telah nubuatkan:
 
" ... dan mereka itu  akan memandang  kepadaku,  yang  telah
ditikamnya,  dan  mereka  itu  akan meratap akan dia, selaku
peratap akan anak laki-laki yang tunggal!" (ZAKHARIA 12:10).
 
Dalam WAHYU 1: 7, Yahya tetapkan  waktunya:  "Tengoklah,  Ia
datang  dengan  awan, dan Ia akan kelihatan kepada tiap-tiap
mata, demikian juga kepada  orang  yang  menikam  Dia;  maka
segala bangsa di dunia ini akan memandang Dia serta meratap.
Bahkan, Amin."
 
KEJADIAN mencatat bahwa Ibrahim adalah juga ayah dari banyak
suku-suku  Arab  Utara,  dari  gundiknya  Keturah. Tak dapat
(disangkal   bahwa   kata-kata   dalam   KEJADIAN   21:10-13
membatalkan  janji-janji tentang benih Ibrahim sebagai suatu
keseluruhan:  (Sarah)  berkata  kepada  Ibrahim:  Nyahkanlah
sahaya  perempuan  ini  serta  dengan  anaknya,  karena anak
sahaya perempuan ini tiada boleh menjadi waris serta  dengan
anakku  Ishak  itu. Maka kepada pemandangan Ibrahim kata ini
amat jahat adanya, oleh sebab  anaknya  itu.  Tetapi  firman
Allah  kepada Ibrahim: "Janganlah jahat kepada pemandanganmu
barang yang telah dikatakan Sarah akan  hal  budak  itu  dan
akan  hal  sahayamu;  dengarlah  olehmu akan katanya, karena
dalam Ishaklah benihmu akan disebut. Maka anak sahayamu  itu
pun  akan  kujadikan  suatu  bangsa, karena ia pun dari pada
benihmu.
 
Memang benar  bahwa  selanjutnya  antara  anak  buah  Ishak,
"bibit  Ibrahim,"  mengambil  arti Bani Israel; tetapi tidak
demikian pada mulanya, sebab keturunan  Ismail  berhak  pula
disebut dan menganggap dirinya juga dari benih Ibrahim dalam
arti yang sebetulnya .
 
Lebih lagi, ketika perjanjian khitan dibuat  dengan  Ibrahim
(KEJADIAN  17)  dan  tanah  Kanaan dijanjikan sebagai "milik
abadi" (yang dimaksud untuk jangka  waktu  lama),  Ismaillah
yang dikhitan: Ishak pada waktu itu belum dilahirkan.
 
Dari  studi  yang  ringkas  ini  tentang  janji  Tuhan  bagi
keturunan sejati (kandung) dari Ibrahiln, kita melihat bahwa
janji  yang  pertama pasti mencakup anak buah Ismail; tetapi
kemudian di zaman Ishak  dan  Ya'kub  janji  itu  diperkecil
kepada  keturunan  mereka,  walaupun  tidak  dengan menyolok
mengeluarkan para misan (saudara sepupu)  Arab  mereka;  dan
diketahui  benar  bahwa  banyak  orang-orang Arab mengiringi
Yusak dan Kaleb masuk  ke  Palestina  ketika  sebagian  dari
negara tersebut diduduki.
 
II.  Soal  kedua  mengenai  beberapa  luasnya  ,'negara yang
dijanjikan',  agak  sulit  ditentukan.  Ada  kata-kata  yang
menyebutkan  bahwa  ,'negara  ini mulai dari Sikhem (Nablus)
dan kemudian mencakup daerah dari "sungai di  Mesir"  sampai
ke  kali  Furat  (di Iraq); dan fasal yang ketiga mengatakan
bahwa keturunan Ibrahim akan tersebar keempat penjuru angin.
Di  sini  sangat penting untuk diingat bahwa janji kekuasaan
dari Nil sampai Furat dibuat sebelum  kelahiran  Ismail  dan
sebelum  kelahiran  Ishak, dan oleh karenanya daerah ini tak
dapat dianggap semata-mata milik bangsa lsrael, kecuali pada
masa  kerajaan  Soleiman  yang  singkat  (I RAJA-RAJA 4:21);
sedangkan untuk masa beratus-ratus tahun daerah ini diduduki
oleh bangsa Arab.
 
Dari KEJADIAN 13:15 nyata bahwa Transyordania termasuk dalam
janji kepada Ibrahim, sebab dipandang dari bukit di  Bethel;
tetapi  janji  itu  sebelum  kelahiran  Ismail dan Ishak dan
karenanya tak  dapat  dikatakan  bahwa  di  seberang  sungai
Yordan adalah semata-mata untuk orang Israel.
 
Dalam  ULANGAN,  Musa  berkata  kepada Ummatnya bahwa mereka
harus pergi masuk  dan  menduduki  daerah  mulai  dari  Laut
Tengah  di Barat sampai sungai Furat di Timur; dan dan Najeb
di Selatan sampai ke Libanon di Utara. Tetapi  perintah  ini
tak  dapat dilaksanakan oleh Bani Israil. Mereka tidak mampu
merebut daerah pesisir yang dikuasai  orang-orang  Filistin,
dan  mereka  tidak pernah mampu memiliki pelabuhan-pelabuhan
atau daerah pedalaman  Funisia  (Phoenicia).  Beberapa  abad
kemudian   di   bawah   pemerintahan  Daud,  mereka  merebut
Damaskus, dan Daud membuat  perjanjian  persahabatan  dengan
Hiram,   raja  dari  Tyre,  sehingga  ketika  Raja  Soleiman
mengadakan   upacara   peresmian   Haikal   dihadiri    oleh
utusan-utusan  dari  Utara (seperti dari kawasan Hama), dari
Selatan sampai  sejauh  El-Arisj  pada  masa  sekarang  ini.
Walaupun  demikian,  sebelum  berakhirnya  masa pemerintahan
Soleiman, banyak dari daerah  kerajaan  Daud  sudah  direbut
kembali  oleh  penguasa  sebelumnya.  Siapa  saja yang telah
mempelajari  sejarah   lama,   mengetahui   tentang   adanya
peperangan  yang  terus  menerus sehingga pada akhirnya dari
kerajaan Yudea hanya tersisa daerah  seluas  beberapa  ratus
mil  persegi  di sekitar kota Yerusalem (Antara lain Qudus);
dan ini pun kemudian dirampas oleh Babilonia  kira-kira  600
tahun sebelum Kristus.
 
Pada  akhirnya,  apakah  janji itu dapat diganggu-gugat? Ya,
demikianlah. Perhatikanlah bahwa dua dari ayat-ayat  dikutip
di   bawah:  menggunakan  kata-kata  "untuk  selamanya"  dan
"abadi." Kedua kata ini adalah saduran dari  aselinya  dalam
logat  Ibrani.  Kata  Ibrani  "olam"  artinya  "waktu  lama"
"tumpukan kotoran dulu,"  "pintu  gerbang  dulu,"  "semenjak
dulu,"  dan semua istilah yang senada diterjemahkan ke dalam
bahasa  Inggris  dengan  "untuk  selamanya"  atau   "abadi."
Misalnya,   ahli   MAZMUR  (psalmist)  berkata:  "Saya  akan
bernyanyi untuk selama lamanya,"  suatu  istilah  yang  oleh
seorang  ahli  penafsir  dari  Tulisan Suci sekali pun sukar
membayangkan maksud arti kata itu dengan sebenarnya.
 
Ringkasnya, dari hal-hal yang  telah  dikemukakan  di  atas,
orang  terpaksa  menarik  kesimpulan  bahwa negara Palestina
pada  mulanya  tidak  hanya  dijanjikan  kepada  orang-orang
Yahudi  semata-mata,  dan  bahwa  janji pertama adalah tidak
mutlak ("negeri ini "3 dan kemudian diperluas mencakup Trans
Yordania, Syria, Libanon, dan daerah penggembalaan sampai ke
Furat. Akhirnya kita berkesimpulan bahwa  tidak  pernah  ada
suatu  janji  tanpa  syarat  tentang  milik  abadi, walaupun
dengan maksud jangka panjang yang tidak terbatas.[7]
 | |
  | 
Pemilik Tanah Suci
 | |
12. SIAPA PEMILIK TANAH SUCI?
------------------------------------------------------------
 
Hampir  semua  pelajar  tentang  Bible (Al-kitab) mengetahui
bahwa pohon tin (Fig Tree) itu adalah lambang Ummat  Yahudi,
bukannya  Bani  Israel.  Marilah  kita periksa hal ini dalam
Bible, di mana Yesus mengutuk di Kitab-kitab MATIUS 21:18-19
dan   di  MARKUS  11:12-14,  20-21  ketika  Beliau  berkata:
"Janganlah jadi buah dari padamu lagi selama-lamanya."
 
Dalam MATIUS 21:43 Yesus berkata kepada orang-orang  Yahudi:
"Sebab  itu  Aku berkata kepadamu, bahwa Kerajaan Allah akan
diambil dari padamu, dan diberikan kepada suatu bangsa  yang
menghasilkan buahnya." Palestina (Israel) yang kini diduduki
Yahudi harus pindah tangan ke bangsa lain yang  menghasilkan
buah baik (bangsa Arab dari tahun 637-1967).
 
Orang  yang  tak  terpelajar menyalahgunakan MATIUS 24:32-33
"Ambillah  ibaratnya  dari  pada  pohon  ara:  pada   ketika
cabangnya  lembut dan daunnya bertunas, memang kamu ketahui,
bahwa musim panas hampir. Demikian juga kamu: pada masa kamu
nampak segala sesuatu itu jadi, ketahuilah olehmu, bahwa hal
itu sudah dekat di muka pintu."
 
Ternyata pohon ara (= tin)  ini  hanya  berdaun  tapi  tidak
berbuah. Dari itu, hanya menghasilkan kejahatan; dan menurut
Yesus dalam MATIUS 7:18-20, "Setiap pohon yang  tak  memberi
buah  yang  baik,  akan  ditebang  dan dibuang ke dalam api.
Sebab itu dari pada buahnya kamu akan mengenali dia."
 
 "... tanah itu Aku punya ..." (Imamat 25:23) ... orang yang
lemah  lembut  hatinya  itu  akan mempusakai tanah itu kelak
(MAZMUR 37:11, MATIUS 5:5).
 
Marilah  kita  meneliti   dengan   singkat   dakwaan   bahwa
orang-orang  Yahudilah  pemilik  Tanah  Suci.  Bagi  seorang
pembaca Bible  yang  acuh  tak  acuh,  mungkin  kelihatannya
seolah-olah  ada janji Tuhan untuk memberi suatu negeri bagi
suatu bangsa tertentu, beribu-ribu tahun  yang  silam,  guna
dimilikinya  untuk  selama-lamanya.  Jika benar hak itu ada,
hal ini harus dipelajari betul-betul.  Marilah  kita  teliti
beberapa  Tulisan  Suci yang diketahui orang, dan yang telah
mempengaruhi secara mendalam khususnya kawan-kawan kita ahli
masa depan (futurist).
 
Untuk  pertimbangan,  ambillah  tiga  pertanyaan  penting di
bawah ini, yakni:
 
1. Kepada siapa perjanjian itu diberikan?
2. Daerah mana sebenarnya yang dijanjikan itu? .... dan
3. Apakah janji itu tak dapat dibatalkan dan tanpa syarat?
 
I. Janji jelas mengenai Palestina kepada  keturunan  Ibrahim
yang diberikan di Sikhem (kini NABLUS) dalam KEJADIAN 12:7 -
"Tanah ini akan Kuanugerahkan  kepada  anak-cucumu."  Kepada
Ibrahim  yang  sedang  berdiri  di atas sebuah bukit Bait-el
dikatakan: "seluruh tanah yang kamu  lihat  kepada  kau  Aku
akan  berikan, dan kepada anak-buahmu untuk selama-lamanya."
KEJADIAN 15:18 ada lebih tegas "Aku telah memberi tanah  itu
akan anak-buahmu, yaitu dari pada sungai Mesir sampai kepada
sungai  besar,  yaitu  sungai  Furat."  Janji  ini  diulangi
kembali  ke pada Ishak, dan kepada Yakub dalam ayat 28:13,14
- "maka tanah, tempat engkau berbaring atasnya, itu pun akan
kuberikan   kepadamu  dan  kepada  anak  buahmu.  Maka  anak
buahmupun akan menjadi  seperti  debu  tanah  banyaknya  dan
engkau pun akan merambah ke timur dan ke barat, ke utara dan
ke selatan, maka dalammu dan dalam benihmu segala bangsa  di
bumi akan memperoleh berkat."
 
Ketika Ibrahim membuat suatu perjanjian dengan Tuhan tentang
khitan (sunat) dalam fasal 17:10, maka seluruh tanah  Kanaan
dijanjikan  kepadanya  sebagai  "milik yang abadi." Ada lagi
lain-lain yang dapat dikutip, tapi ini cukuplah  untuk  yang
dimaksud.
 
Kini  umumnya diduga bahwa janji-janji tersebut dibuat untuk
orang-orang Yahudi, dan semata-mata untuk orang-orang Yahudi
saja.  Tetapi  hal itu bukan apa yang dikatakan dalam Bible.
Kata-kata "kepada  benihmu"  tak  dapat  dielakkan  mencakup
bangsa-bangsa  Arab  yang  juga  merupakan keturunan Ibrahim
melalui Ismail.
 
Bahwa Ismail  bin  Ibrahim,  moyangnya  bangsa-bangsa  Arab,
dapat  memiliki  negeri ini, dikuatkan dalam KEJADIAN 25:18.
Bangsa-bangsa  Arab  tetap  memegang   haknya   tinggal   di
semenanjung  itu  hingga  hari  ini,  dan kenyataan ini saja
cukup mencegah Negara  Zionist  untuk  memperoleh  pengakuan
penuh  sebagai  suatu  bangsa  antara  bangsa-bangsa modern.
Dibutuhkan penekanan luar  biasa,  melalui  pemaksaan  hukum
yang  ekstrim,  untuk  membalikkan  tujuan kini dari program
Zionist. Ramalan Nabi tentang  kejadian-kejadian  yang  akan
datang  pasti akan memenuhi apa yang Nabi Zakharia (Zakariya
a.s.) telah nubuatkan:
 
" ... dan mereka itu  akan memandang  kepadaku,  yang  telah
ditikamnya,  dan  mereka  itu  akan meratap akan dia, selaku
peratap akan anak laki-laki yang tunggal!" (ZAKHARIA 12:10).
 
Dalam WAHYU 1: 7, Yahya tetapkan  waktunya:  "Tengoklah,  Ia
datang  dengan  awan, dan Ia akan kelihatan kepada tiap-tiap
mata, demikian juga kepada  orang  yang  menikam  Dia;  maka
segala bangsa di dunia ini akan memandang Dia serta meratap.
Bahkan, Amin."
 
KEJADIAN mencatat bahwa Ibrahim adalah juga ayah dari banyak
suku-suku  Arab  Utara,  dari  gundiknya  Keturah. Tak dapat
(disangkal   bahwa   kata-kata   dalam   KEJADIAN   21:10-13
membatalkan  janji-janji tentang benih Ibrahim sebagai suatu
keseluruhan:  (Sarah)  berkata  kepada  Ibrahim:  Nyahkanlah
sahaya  perempuan  ini  serta  dengan  anaknya,  karena anak
sahaya perempuan ini tiada boleh menjadi waris serta  dengan
anakku  Ishak  itu. Maka kepada pemandangan Ibrahim kata ini
amat jahat adanya, oleh sebab  anaknya  itu.  Tetapi  firman
Allah  kepada Ibrahim: "Janganlah jahat kepada pemandanganmu
barang yang telah dikatakan Sarah akan  hal  budak  itu  dan
akan  hal  sahayamu;  dengarlah  olehmu akan katanya, karena
dalam Ishaklah benihmu akan disebut. Maka anak sahayamu  itu
pun  akan  kujadikan  suatu  bangsa, karena ia pun dari pada
benihmu.
 
Memang benar  bahwa  selanjutnya  antara  anak  buah  Ishak,
"bibit  Ibrahim,"  mengambil  arti Bani Israel; tetapi tidak
demikian pada mulanya, sebab keturunan  Ismail  berhak  pula
disebut dan menganggap dirinya juga dari benih Ibrahim dalam
arti yang sebetulnya .
 
Lebih lagi, ketika perjanjian khitan dibuat  dengan  Ibrahim
(KEJADIAN  17)  dan  tanah  Kanaan dijanjikan sebagai "milik
abadi" (yang dimaksud untuk jangka  waktu  lama),  Ismaillah
yang dikhitan: Ishak pada waktu itu belum dilahirkan.
 
Dari  studi  yang  ringkas  ini  tentang  janji  Tuhan  bagi
keturunan sejati (kandung) dari Ibrahiln, kita melihat bahwa
janji  yang  pertama pasti mencakup anak buah Ismail; tetapi
kemudian di zaman Ishak  dan  Ya'kub  janji  itu  diperkecil
kepada  keturunan  mereka,  walaupun  tidak  dengan menyolok
mengeluarkan para misan (saudara sepupu)  Arab  mereka;  dan
diketahui  benar  bahwa  banyak  orang-orang Arab mengiringi
Yusak dan Kaleb masuk  ke  Palestina  ketika  sebagian  dari
negara tersebut diduduki.
 
II.  Soal  kedua  mengenai  beberapa  luasnya  ,'negara yang
dijanjikan',  agak  sulit  ditentukan.  Ada  kata-kata  yang
menyebutkan  bahwa  ,'negara  ini mulai dari Sikhem (Nablus)
dan kemudian mencakup daerah dari "sungai di  Mesir"  sampai
ke  kali  Furat  (di Iraq); dan fasal yang ketiga mengatakan
bahwa keturunan Ibrahim akan tersebar keempat penjuru angin.
Di  sini  sangat penting untuk diingat bahwa janji kekuasaan
dari Nil sampai Furat dibuat sebelum  kelahiran  Ismail  dan
sebelum  kelahiran  Ishak, dan oleh karenanya daerah ini tak
dapat dianggap semata-mata milik bangsa lsrael, kecuali pada
masa  kerajaan  Soleiman  yang  singkat  (I RAJA-RAJA 4:21);
sedangkan untuk masa beratus-ratus tahun daerah ini diduduki
oleh bangsa Arab.
 
Dari KEJADIAN 13:15 nyata bahwa Transyordania termasuk dalam
janji kepada Ibrahim, sebab dipandang dari bukit di  Bethel;
tetapi  janji  itu  sebelum  kelahiran  Ismail dan Ishak dan
karenanya tak  dapat  dikatakan  bahwa  di  seberang  sungai
Yordan adalah semata-mata untuk orang Israel.
 
Dalam  ULANGAN,  Musa  berkata  kepada Ummatnya bahwa mereka
harus pergi masuk  dan  menduduki  daerah  mulai  dari  Laut
Tengah  di Barat sampai sungai Furat di Timur; dan dan Najeb
di Selatan sampai ke Libanon di Utara. Tetapi  perintah  ini
tak  dapat dilaksanakan oleh Bani Israil. Mereka tidak mampu
merebut daerah pesisir yang dikuasai  orang-orang  Filistin,
dan  mereka  tidak pernah mampu memiliki pelabuhan-pelabuhan
atau daerah pedalaman  Funisia  (Phoenicia).  Beberapa  abad
kemudian   di   bawah   pemerintahan  Daud,  mereka  merebut
Damaskus, dan Daud membuat  perjanjian  persahabatan  dengan
Hiram,   raja  dari  Tyre,  sehingga  ketika  Raja  Soleiman
mengadakan   upacara   peresmian   Haikal   dihadiri    oleh
utusan-utusan  dari  Utara (seperti dari kawasan Hama), dari
Selatan sampai  sejauh  El-Arisj  pada  masa  sekarang  ini.
Walaupun  demikian,  sebelum  berakhirnya  masa pemerintahan
Soleiman, banyak dari daerah  kerajaan  Daud  sudah  direbut
kembali  oleh  penguasa  sebelumnya.  Siapa  saja yang telah
mempelajari  sejarah   lama,   mengetahui   tentang   adanya
peperangan  yang  terus  menerus sehingga pada akhirnya dari
kerajaan Yudea hanya tersisa daerah  seluas  beberapa  ratus
mil  persegi  di sekitar kota Yerusalem (Antara lain Qudus);
dan ini pun kemudian dirampas oleh Babilonia  kira-kira  600
tahun sebelum Kristus.
 
Pada  akhirnya,  apakah  janji itu dapat diganggu-gugat? Ya,
demikianlah. Perhatikanlah bahwa dua dari ayat-ayat  dikutip
di   bawah:  menggunakan  kata-kata  "untuk  selamanya"  dan
"abadi." Kedua kata ini adalah saduran dari  aselinya  dalam
logat  Ibrani.  Kata  Ibrani  "olam"  artinya  "waktu  lama"
"tumpukan kotoran dulu,"  "pintu  gerbang  dulu,"  "semenjak
dulu,"  dan semua istilah yang senada diterjemahkan ke dalam
bahasa  Inggris  dengan  "untuk  selamanya"  atau   "abadi."
Misalnya,   ahli   MAZMUR  (psalmist)  berkata:  "Saya  akan
bernyanyi untuk selama lamanya,"  suatu  istilah  yang  oleh
seorang  ahli  penafsir  dari  Tulisan Suci sekali pun sukar
membayangkan maksud arti kata itu dengan sebenarnya.
 
Ringkasnya, dari hal-hal yang  telah  dikemukakan  di  atas,
orang  terpaksa  menarik  kesimpulan  bahwa negara Palestina
pada  mulanya  tidak  hanya  dijanjikan  kepada  orang-orang
Yahudi  semata-mata,  dan  bahwa  janji pertama adalah tidak
mutlak ("negeri ini "3 dan kemudian diperluas mencakup Trans
Yordania, Syria, Libanon, dan daerah penggembalaan sampai ke
Furat. Akhirnya kita berkesimpulan bahwa  tidak  pernah  ada
suatu  janji  tanpa  syarat  tentang  milik  abadi, walaupun
dengan maksud jangka panjang yang tidak terbatas.[7]
 | |
  | 
Langganan:
Komentar (Atom)
