Dalam pelaksanaan peranan yang aktual, penegak hukum sebaiknya mampu "mulat sarira" atau "mawas diri", halamana akan tampak pada perilakunnya yang merupakan pelaksanaan aktualnya. Agar mamapu untuk mawas diri penegak hukum harus berikhtiar untuk hidup (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto 1983)"
1. Sabenere (logis), yaitu dapat membuktikan apa ayau nama yang benar dan yang salah
2. semestine (ethis), yaitu bersikap tidak maton atau berpatokan dan tidak waton ialah asal saja sehingga sembrono atau ngawur.
Ukuran Maton adalah:
a. "sabutuhe" yang maksudnya tidak serakah.
b. "sacukupe" yaitu mamapu tidak berkekurangan tetapi tidak juga berkelebihan.
c. "saperlune", artinya lugu, lugas tidak bertele-tele tanpa ujung pangkal.
3. sakepenake (estetis) yang harus di artikan: mencari yang enaktanpa menyebabkan tidak enak pada peribadi lain".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar