Bagi sebagian besar
penduduk pedesaan ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan
perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di
desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang
undangan kepada masyarakat di pedesaan.
Dalam kesempatan kali ini, redaksi
memandang perlu mensosialisasikan aturan mengenai pemerintahan desa yang lebih
dikenal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan
Desa. Akan tetapi mengikat banyaknya hal yang diuraikan dalam peraturan
tersebut, maka akan diuraikan hal hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang,
kewajiban dan hak Kepala Desa, sedang tentang yang lain akan disajikan pada
kesempatan berikutnya.
Peraturan Pemerintah No.
72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya, maka uraian yang ada dalam paragraf
2 pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala
Desa mempunyai wewenang:
1.     
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
2.     
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3.     
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.     
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.     
Membina kehidupan masyarakat desa.
6.     
Membina perekonomian desa.
7.     
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.     
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9.     
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagaimana
diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai
berikut :
1)     
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)     
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3)     
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4)     
Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5)     
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
kolusi, korupsi dan nepotisme.
6)     
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7)     
Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
8)     
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9)     
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10)  Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa.
11)  Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa.
12)  Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa.
13)  Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14)  Memberdayakan masyarakat
dan kelembagaan di desa.
15)  Mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu, Kepala Desa
juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban
kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
Sedangkan yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal
16, yang berbunyi sebagai berikut :
1.     
Menjadi pengurus PARPOL.
2.     
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga
kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3.     
Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4.     
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan
kepala daerah (PILKADA).
5.     
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6.     
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya.
7.     
Menyalahgunakan wewenang.
8.     
Melanggar sumpah/janji jabatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar